“Jika sebelumnya, pembelian BBM jenis premium maupun solar dilakukan secara tunai, maka mulai bulan ini juga pembayaran akan diganti dengan kupon,” kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru kepada wartwan seusai menghadiri penendatanganan MoU tersebut di Kantor Wali Kota Ambon, Kamis (5/2/2015).
Dia menjelaskan sistem pembayaran dengan kupon. Pemkot akan membayar pemakaian BBM kendaraan dinas untuk 15 hari ke depan. Apabila pemakaian melebihi pembayaran di awal, maka sisanya akan ditambahkan pada pembayaran berikutnya.
Sesuai kesepakatan dalam kerja sama itu, kendaraan dinas bisa menggunakan tiga jenis BBM, yakni premium, solar dan Pertamina dex,
“Jadi bulan ini sudah mulai diberlakukan. Nanti kopunnya akan dibagikan sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap SKPD. Intinya, semua kendaraan dinas di lingkup Pemkot Ambon akan dibagikan kupon,” tuturnya.
Untuk menghindari adanya penyalahgunaan kupon, dia meminta kepada pihak SPBU agar dapat melakukan kontrol di lapangan bagi setiap mobil dinas yang sengaja memanfaatkan kopun tersebut untuk mendapatkan BBM dengan jerigen.
“Kalau kita terima laporan dari pihak SPBU bahwa kendaraan dinas dengan pelat nomor sekian membeli bensin dengan menggunakan jerigen, maka kita akan menindak pegawai yang menggunakan kendaraan dinas tersebut,” tukasnya.