Ancaman itu disampaikan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru menyusul masih diberlakukannya tarif lama oleh para sopir angkot. Padahal, Pemerintah Kota Ambon telah menyesuaikan tarif angkot baru belum lama ini.
“Kalau ada sopir angkot yang masih membandel dan tidak mau menurunkan tarif angkutan, laporkan saja ke Pemkot nanti akan kita ditindak tegas,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/2/2015).
Ia menegaskan, keputusan Wali Kota No 56 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Kota harusnya menjadi acuan para sopir untuk ditaati, bukan malah diabaikan. Dia pun mengancam apabila sopir angkot masih memberlakukan tarif lama, maka pemkot tidak segan-segan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin trayek.
“Karena itu, jika ada seperti itu penumpang wajib mencatat pelat nomor angkot serta trayek angkutan tersebut dan melaporkannya ke Dishub Kota Ambon. Nanti sopirnya akan ditindak tegas sampai pada mencabut izin trayek,” tegasnya.
Pemkot Ambon dengan resmi mengumumkan penyesuaian tarif baru pada 29 Januari 2015 lalu. Besaran penurunan tarif yakni 6 hingga 6,6 persen atau berkisar Rp 200. Penurunan tarif yang cukup kecil ini pun sempat dikeluhan masyarakat. Namun meski telah turun, hingga kini para sopir angkot di Ambon belum juga menurunkan tarif sesuai dengan keputusan wali kota.
“Jangan pada saat menuntut tarif naik mau cepat-cepat. Sedangkan pada saat wali kota sudah umumkan penurunan tarif, mereka malah dengan seenaknya memberlakukan tarif lama,” kesalnya.