Kakinya ditembak polisi saat penangkapan. HPL mencuri mobil bersama seorang temannya berinisial ST (35), warga Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
"Pelaku satunya masih dirumah sakit. Karena kondisinya parah saat digebuki warga di lokasi kejadian. Kedua pelaku kepergok warga saat mencuri mobil pikup nopol N 8452 DH, milik seorang warga di Dusun Babakan, Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang," jelas Kasatreskrim Polres Malang AKBP Aris Haryanto, Selasa (3/2/2015).
Menurut Wahyu, baru beberapa meter saat kedua pelaku membawa mobil pick-up curian mereka, mesin mobil mati.
"Kedua pelaku mendorongnya. Saat itu, pemilik mengetahui jika mobilnya dicuri. Langsung pemilik berteriak maling dan warga langsung datang menangkap kedua pelaku. Keduanya sempat dipukuli massa," katanya.
Kini, satu pelaku masih dirawat di rumah sakit di Malang. Menurut keterangan HPL, lanjut Aris, mereka sempat dihajar oleh warga namun bisa kabur karena memiliki jimat.
"Satu pelaku, berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan. Terpaksa, polisi menembak kaki kanan pelaku untuk dilumpuhkan. Jimat kebal senjata tajam tak berfungsi," kata Aris.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit mobil Pikup, hasil curian, satu unit sepeda motor milik tersangka, dua pisau, puluhan kunci T, plat nomor sepeda motor, beberapa STNK motor.
Kedua pelaku diketahui sebagai residivis curanmor. HPL pernah ditahan dalam kasus yang sama, dengan divonis 21 bulan penjara. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
"Tapi kita masih terus melakukan pengembangan. Karena diduga pelaku sudah banyak melakukan pencurian dan perampokan di beberapa lokasi di Kabupaten Malang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.