Dia ditangkap karena menculik salah seorang murid SD di Pinrang bernama Alex (11) di rumahnya di Kampung Amassangan, Kelurahan Lalangbata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Selasa (27/1/2015) sekitar pukul 12.00 Wita.
"Tidak sampai 19 jam setelah melakukan penculikan, Jamil berhasil ditangkap di Luwu. Saat ini, pelaku dan korban dalam perjalanan menuju Polres Pinrang untuk langkah lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi.
Endi menjelaskan, saat kejadian, orangtua korban sedang tidak berada di rumah lantaran bekerja. Alex yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini dibawa oleh pelaku dengan bujuk rayu.
"Usai berhasil menculik anak laki-laki itu, Jamil langsung kabur mengarah ke Kabupaten Luwu. Selanjutnya, pria pengangguran itu menelepon orangtua Alex dengan menggunakan telepon seluler milik korban. Jamil meminta keluarga korban menyiapkan uang tunai Rp 10 juta untuk menebus anak yang sudah diculiknya," ujar Endi.
Kasus penculikan ini pun, lanjut Endi, dilaporkan oleh orangtua korban, Muhrayana Yunus, ke Polres Pinrang. Polisi pun langsung melacak ponsel korban yang digunakan pelaku.
"Di situ diketahui Jamil tengah berada di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu. Kami langsung kejar dan berhasil meringkus pelaku. Kita juga menyita satu unit mobil Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1269 NE, sebilah pisau, seutas tali rapiah, lakban dan telepon seluler milik korban," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Alex, tambah Endi, korban mengaku sempat dipukul di dalam mobil. Sementara itu, Jamil mengaku melakukan penculikan terhadap Alex dengan dalih ingin mendapatkan uang dengan cara mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.