Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon mengatakan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) APBD tahun 2012 dengan nilai total proyek Rp 17 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
"Proses penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Distan Jabar, besaran perhitungannya sebesar Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2012, barang bukti akan kami sita," katanya di sela penggeledahan di kantor Distan Provinsi Jawa Barat, Rabu menjelang siang.
Dalam kasus ini, lanjut Yayat, Polda Jabar sudah menetapkan tersangka kepada tujuh orang yang diduga terlibat melakukan korupsi.
"Dua tersangka diantaranya, yakni, WW sebagai Kabid Sumber Daya dan NDA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)," katanya.
Namun, para tersangka belum ditahan. Kasus ini, menurut Yayat, sudah diselidiki Tipikor Polda Jabar sejak setahun yang lalu.
"Kita melakukan penyelidikan yang panjang karena masalahnya cukup komplek, terutama dalam hal pengadaan, kita selidiki sudah sejak 1 tahun yang lalu," katanya.
Yayat menambahkan, modus yang dilakukan, yakni sengaja melakukan persekongkolan menentukan dan mengarahkan dalam pengadaan ini kepada merek sejumlah alat mesin pertanian.
"Di antaranya, traktor dan pompa air dalam rangka pra-panen," katanya.
Hingga berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.