Penggerebekan yang melibatkan Komando Resimen (Kodim) 1426 Takalar dan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat itu berdasarkan laporan dari sejumlah warga yang resah akan aktivitas pembuatan bom ikan berdaya ledak tinggi tersebut.
"Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, dan setelah digerebek kami temukan banyak barang bukti dan lima tersangka pembuat bom ikan," jelas AKP Nur Alam, kepala Kepolisian Sektor Mangngarabombang.
Lima nelayan yang tengah merakit bom ikan itu ditangkap tanpa perlawanan. Para pelaku antara lain SA (30), AW (17 ), JU (31), SA (28) dan MA (22). Mereka mengaku sengaja merakit bom tersebut untuk menangkap ikan di tengah cuaca buruk yang terus melanda perairan Takalar.
"Kencang ombak, Pak, jadi mau tidak mau harus pakai bom ikan kalau mau dapat ikan banyak," tutur SA.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Takalar. Selain bom siap pakai, polisi juga mengamankan detontator dan serbuk peledak.
Kelima pelaku diancam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 15 tahun 2001 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.