Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Teh Manis Pun Doyan 'Nyabu'

Kompas.com - 24/01/2015, 20:44 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Fauzi Kurniawan (36), waga Jalan Emas, Pematangsiantar itu tertunduk, saat ditemui di ruangan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (24/1/2015).  Seperti terlihat penyesalan mendalam di wajahnya.

Hampir pasti, untuk waktu yang tidak sebentar Fauzi akan berpisah dengan anak dan istrinya. Itu tak lain karena dia kedapatan mengonsumsi sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Ayah dari empat anak yang keseharian hanya membuka warung teh manis dan kopi itu, diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (23/1/2015) sore.

Fauzi diciduk karena mengantongi satu paket sabu-sabu siap edar seharga Rp 200.000 dari saku celananya. Kepala Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Bambang Suryo Waskito mengatakan, Fauzi setiap harinya mencari nafkah dengan berjualan teh manis dan kopi di Pasar Parluasan.

Usai berjualan sekitar pukul 16.00 Wib, Fauzi menutup warung. Fauzi dengan berjalan kaki bukannya pulang ke rumah, tetapi pergi belanja satu paket sabu-sabu untuk dipakainya sendiri di rumah.

Usai belanja sabu-sabu, Fauzi melintas dari Jalan Wahidin, Pematangsiantar. Di tengah perjalanan, Fauzi dihadang sejumlah petugas yang telah mengintainya. Begitu diamankan, petugas memerintahkan Fauzi supaya mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam kantung celananya.

Karena menolak, petugas memaksa dengan menggeledah celana Fauzi. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu paket sabu-sabu siap edar. Kepada petugas dia berterus terang bahwa sabu-sabu miliknya dan hendak dipakai di rumah.

Fauzi pun dibawa ke markas polisi bersama barang bukti dan dijebloskan ke jeruji besi. "Pakai buat jaga kebugaran badan saja. Baru dua bulan mengonsumsi sabu-sabu, bang. Belinya dari teman," kata Fauzi, sambil menyebut nama seseorang.

Sememntara, Kepala Satuan Narkoba Pematangsiantar, AKP Bambang Suryo Waskito mengatakan penangkapan Fauzi masih terus dikembangkan. "Sudah kita tahan dan bandarnya masih diselidiki. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com