Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Dukung Dua Terpidana “Bali Nine” Segera Dihukum Mati

Kompas.com - 21/01/2015, 12:58 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Polisi I Gusti Ketut Budiarta mendukung agar dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan segera dieksekusi mati. Ketegasan itu diharapkan dapat berdampak pada menurunnya kasus narkoba.

“Pada prinsipnya kami mendukung. Kejahatan narkoba ini sudah sangat membahayakan, sehingga itu masih relevan daripada jumlah korban yang ditimbulkan,“ kata Budiarta usai melakukan pertemuan di DPRD Bali, Denpasar, Rabu (21/1/2014).

Sementara, terkait pernyataan Pemerintah Australia bahwa hukuman mati bukan solusi terbaik, Budiarta megatakan, sah saja Pemerintah Australia beranggapan seperti itu. Hal itu tentu demi mengupayakan keringanan hukuman. Namun tidak demikian jika dilihat barang bukti yang akan diselundupkan dan kejahatan yang dilakukan.

“Seperti halnya pendapat Belanda dan Brasil yang menarik duta besarnya, silakan saja. Saya kira kalau bagi kita tidak terlalu masalah, Pemerintah harus tetap konsisten dalam hal menanganai permasalahan ini, sampai permasalah narkoba bisa dikendalikan,” tegas Budiarta.

Myuran dan Andrew Chan masuk dalam kelompok "Bali Nine". Mereka terdiri dari sembilan orang yang terkait penyelundupan 8,2 kilogram narkoba jenis heroin dari Australia ke Bali pada 2005 lalu.

Myuran dan Andrew beraksi bersama tujuh rekannya, yaitu Si Yi, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens. Mereka semua saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Klas IIA Denpasar atau lebih dikenal dengan Lapas Kerobokan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com