DENPASAR, KOMPAS.com - Myuran Sukumaran, warga Negara Australia yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkoba dari kelompok “Bali Nine” menanti eksekusi hukuman mati, menyusul ditolaknya permohonan grasi oleh Presiden.
Aparat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan, Denpasar hingga saat ini mengaku belum menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi hukuman mati untuk Myuran.
“Sampai detik ini, itu (pemberitahuan) belum ada,” kata Kepala Lapas Klas IIA Denpasar, Sujonggo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2015).
Sujonggo menceritakan, meskipun pemberitaan di media soal eksekusi hukuman mati tengah gencar, namun Myuran terlihat tetap berperilaku normal. “Dia biasa-biasa saja, seperti yang lainnya. Kegelisahannya mungkin kok ramai diperdebatkan (terkait hukuman matinya) saja,” tambahnya.
Atas pertimbangan itu pula, Sujonggo menilai, pendampingan psikologis belum diberikan untuk Myuran. Selama di penjara, Myuran masih kerap melukis dan berbaur dengan warga binaan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.