Tidak terima atas perlakuan sang guru, ayah korban, Her 52), melaporkan warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tunjungharjo, Grobogan, itu ke polisi.
"Ya, kita sudah menerima laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Zamroni, Rabu (14/1/2015).
Kasus persetubuhan itu sudah berlangsung lama, namun baru diketahui oleh keluarga korban pada Minggu (4/1/2015 ).
Awalnya, seusai pulang sekolah, korban bukannya pulang ke rumah namun diajak pelaku jalan-jalan ke Pantai Morosari, Kecamatan Sayung, Demak. Di tempat itulah korban diajak berhubungan badan.
"Korban mengaku sudah berulangkali diajak berhubungan intim dan lokasinya selalu berpindah tempat. Kini korban mengandung tiga bulan," beber Zamroni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.