Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sales" Obat Herbal Pembunuh Gadis Muda di Semarang Divonis 14 Tahun

Kompas.com - 14/01/2015, 18:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Dedek Syahrial (23), terdakwa pembunuhan gadis muda di Kampung Batik Kota Semarang, dihukum pidana empat belas tahun penjara. Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Fatmasari Wijaya (18).

“Dia divonis 14 tahun. Tuntutannya dulu 15 tahun,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Teguh Imanto, Rabu (14/1/2015).

Dedek terbukti melanggar pasal pembunuhan, yakni 338 KUHP. Pembunuhan terhadap korban sendiri dilakukan di rumah korban, pada Minggu 3 Agustus 2014. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai sales obat herbal menawarkan produknya ke korban.

Dalam keterangan terdakwa, pembunuhan dilakukan karena korban tidak mau membayar produk obat dan hasil tes yang telah digunakan. Korban sendiri semula tidak mau mencoba produk yang ditawarkan. Namun, lantaran ada tawaran mencoba gratis, korban akhirnya mencoba obat dan tes kesehatan yang ditawarkan.

Setelah mencoba, korban malah dimintai bayaran oleh terdakwa. Merasa ditipu, korban kemudian mengusir terdakwa dari rumah. Terdakwa pun memaksa hingga terjadi cek cok mulut hingga pembunuhan itu terjadi.

Fatma sendiri ditemukan meninggal di rumahnya, di Kampung Batik Tengah Rt 04 Rw 02, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur pada siang hari. Di hari yang sama, polisi bergerak cepat dan menangkap terdakwa yang saat itu sedang berusaha berobat di RSUD Ketileng. Setelah ditangkap, polisi kemudian menyerahkan kasus itu ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Putusan itu sudah punya kekuatan hukum tetap. Para pihak telah menerima putusan itu,” ungkap Teguh.

Terdakwa sendiri mengaku membunuh korban lantaran merasa dituduh sebagai pembohong. Dia pun tidak terima diperlakukan sebagai pembohong.

"Saya dikatakan sebagai penipu, pembohong. Saya kemudian bilang ke korban, kalau masih nuduh penipu lagi saya pukul dia," kata Dedek saat gelar perkara lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com