Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Surabaya, Buron Kejati Maluku Dikirim ke Ambon

Kompas.com - 13/01/2015, 13:26 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com – Setelah ditangkap di Surabaya, Senin (12/1/2015) malam, Samson Yasid Alkatiri, terpidana korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, segera dieksekusi ke Lapas Kelas II Ambon.

Samson adalah terpidana korupsi pengadaan obat di tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp1,3 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia kepada wartawan di Ambon, Selasa (13/1/2015) mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejagung maupun Kejati Jawa Timur untuk mengeksekusi buronan Kejati Maluku tersebut ke Kota Ambon.

“Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Kejagung dan Kejati Jawa Timur. Namun dipastikan terpidana akan segera dieksekusi dalam waktu dekat ini,” ungkap Bobby.

Penangkapan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) korps Adiyaksa ini setelah Kejati Maluku berkordinasi dengan Kejagung dan Kejati Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap, tim jaksa intelijen gabungan telah mengendus keberadaan Alkatiri di Kota Pahlawan itu.

Penangkapan akhirnya berjalan mulus, setelah tim jaksa memastikan keberadaan terpidana di lantai I Tunjungan Plaza III. Samson terseret perkara korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan SBT tahun 2011-2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam proyek ini, dia bertindak sebagai rekanan proyek. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis Samson 2,2 tahun penjara. Namun, hingga kini Direktur CV Samara ini tak kunjung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan oleh Kecabjari Geser. Pelarian Samson pun berakhir setelah dia dutangkap di pusat perbelanjaan di Tunjungan Plaza III Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com