Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Liter Miras Dikubur di Magelang

Kompas.com - 26/12/2014, 17:00 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Tidak kurang 3.444 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkannya ke liang tanah di halaman Asrama Polisi (Aspol) Ganten, Kota Magelang, Jumat (26/12/2014).

"Tahun-tahun sebelumnya kami melindas ribuan botol-botol miras sekaligus, tetapi cairan miras jadi kemana-mana. Kali ini kita tuangkan dulu cairannya ke dalam tanah lalu botol-botol dipecahkan dan dikubur bersama sehingga pecahan-pecahan botol kaca itu juga tidak melukai warga dan tidak menjadi sampah. Botol bekasnya juga tidak disalahgunakan lagi," ujar Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani, Jumat (26/12/2014).

Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan jajarannya sepanjang tahun 2014. Jumlahnya sekitar sekitar 1.030 liter dalam 3.444 botol berbagai jenis dan merk.

"Minuman sebanyak itu terbagi dalam beberapa jenis. Antara lain 1.939 botol ciu, 660 liter arak, 1.167 botol anggur putih Columbia, 114 botol anggur merah Columbia, dan puluhan liter alkohol murni," rinci Zain.

Zain mengatakan, miras tersebut disita dari para penjual, pengedar bahkan para pengoplos.

"Pelaku berjumlah 31 orang, 25 di antaranya dilakukan pembinaan dan 6 pelaku saat ini masih dalam proses hukum," jelas Zain lagi.

Dia menuturkan, miras dilarang peredarannya sesuai peraturan Daerah (Perda), UU Pangan, dan UU Kesehatan. Pasalnya, barang haram ini banyak menimbulkan korban jiwa para peminumnya, terutama miras oplosan. Sehingga, menurut kapolres, miras ini harus diperangi agar tidak meracuni anak-anak muda masa kini. Pihaknya pun akan terus merazia peredaran miras ini.

“Banyak korban ciu tidak lepas dari harga jual di pasaran yang murah. Para pemakai juga suka menambahkan minuman berenergi agar makin nikmat. Padahal, pencampuran itu justru membuat sang peminum mati keracunan atau over dosis,” katanya.

Zain tidak membantah semakin meningkatnya kasus miras di Kota Magelang karena hukuman yang terlalu ringan, sehingga pihaknya mengusulkan diberlakukannya hukuman dengan minimal denda dan minimal penjara.

"Jadi ke depan tidak ada lagi hukuman maksimal. Kami akan usulkan ini kepada instansi terkait," tandas Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com