Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kabel Menara Indosat, Gupolo Nyaris Dihajar Massa

Kompas.com - 23/12/2014, 15:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com
– Seorang buruh, Munadi alias Gupolo, nyaris dihajar warga lantaran kedapatan mencuri kabel tower atau menara telekomunikasi. Beruntung, polisi segera datang dan langsung mengamankan pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Karet, Kelurahan Jurangombo Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2014), sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, warga setempat telah mencurigai gerak-gerik aneh pelaku di sekitar menara milik Indosat itu.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku adalah warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pria 34 tahun itu kedapatan telah mencuri tiga jenis kabel menara, antara lain kabel transmisi, kabel line dan kabel lampu.

“Warga yang mengetahui gerak-gerik pelaku memberi tahu rekan-rekannya, termasuk Polmas (Polisi Masyarakat). Mereka pun mengepung area tower dan mengamankan pelaku yang memang benar sedang mencuri tiga jenis kabel itu,” ungkap Zain, Selasa (23/12/2014) siang.

Kepada polisi, Gupolo mengakui perbuatannya yang telah mencuri kabel transmisi sepanjang 18 meter, kabel line 10 meter, dan kabel lampu 12 meter. Oleh pelaku, kabel tersebut akan dijual dan uangnya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus yang dipakai, lanjut Zain, pelaku melompat dari pagar pengaman tower setinggi lebih dari 1 meter itu.

Sampai di dalam, dia memotong kabel menggunakan tang pemotong. Pelaku melakukan aksi itu sendirian. Kendati demikian, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif sebenarnya dari aksi pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa meter kabel, sarung tangan, tang pemotong, dan kunci pas line transmisi.

"Total kerugian yang dialami Indosat sekitar Rp 5 juta. Pihak Indosat sudah kami hubungi dan membenarkan kabel-kabel itu milik Indosat,” katanya.

Sesaat setelah pencurian, jaringan komunikasi Indosat di wilayah Kota Magelang sempat mengalami gangguan. Tetapi saat ini telah normal kembali setelah diperbaiki oleh pihak provider tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, saat ini telah mendekam di sel tahanan,” tegas Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com