Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purwakarta Simpan Ribuan Miras Sitaan di Rumah Dinas

Kompas.com - 23/12/2014, 12:30 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyisir toko-toko penjual miras dan jamu di daerahnya. Uniknya, semua miras dan miras oplosan yang disita diamankan di rumah dinas.

"Miras sitaan saya simpan di rumah dinas, di sebuah kamar. Kamar itu sekarang penuh dengan miras sitaan. Saya sengaja tidak simpan di kantor polisi, karena nanti diambil lagi," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Selasa (23/12/2014).

Miras tersebut, lanjut Dedi, akan dihancurkan pada Jumat (26/12/2014). Selain itu, dia menginstruksikan warung jamu dan penjual miras dan miras oplosan dihancurkan pada Rabu (24/12/2014) besok.

Dedi mengaku, dalam operasi yang baru dilakukan di beberapa titik jalan protokol, pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek, baik yang berkadar alkohol rendah maupun tinggi.

Selain miras bermerek, jajarannya pun berhasil mengamankan miras jenis oplosan yang sudah dibungkus dengan plastik. Dia menegaskan, tidak ada toleransi untuk penjual miras dan miras oplosan di Purwakarta.

Mengenai pelibatan polisi, ia mengaku tetap dilibatkan tetapi jumlahnya tidak besar.

Selain itu, Dedi menilai, peredaran miras di wilayah kerjanya sudah semakin merajalela. Bahkan, banyak penjual miras yang berkedok usaha lain seperti warung nasi dan toko jamu. Tak heran, kata dia, maraknya peredaran miras ini membuat masyarakat bisa membeli barang haram itu dengan mudahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com