Razia dilakukan di sejumlah titik di antaranya di belakang Pasar Bandarjo, belakang DPRD, Taman Serasi, dan depan Swalayan Luwes Ungaran.
Salah satu penjual ciu, Mustiah (46), warga Pudakpayung Kota Semarang mengaku, dirinya terpaksa berjualan ciu lantaran terlilit utang. Ia mendapatkan pasokan ciu dari seseorang bernama Naga, warga Langensari Ungaran. Setiap harinya, dia bisa menjual satu jirigen ukuran 27 liter.
"Saya dulunya jualan bebek goreng, karena banyak hutang jadi nekad jualan ciu," kata Mustiah.
Lain lagi Khorin (34), warga Nyatnyono penjaga warung miras di belakang kantor DPRD Kabupaten Semarang. Dia berani menjual ciu karena mendapatkan beking dari oknum TNI.
"KTP saya dibawa Mbah Mul (anggota TNI), tiga ponselnya tidak aktif katanya ke Jakarta," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, M Risun mengatakan, operasi gabungan tersebut dalam rangka menegakkan Perda Nomor 9 Nomor 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dengan meminimalisasi peredaran miras, diharapkan dapat menekan kasus kejahatan dan penyakit masyarakat di Kabupaten Semarang.
"Pedagang mereka yang terbukti bersalah akan terkena sanksi tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta," tegas Risun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.