Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang Terancam Tak Digaji Selama 6 Bulan

Kompas.com - 16/12/2014, 19:33 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin dan Wakilnya, Warnadi terancam tidak menerima gaji selama enam bulan ke depan menyusul keterlambatan penyerahan rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun anggaran 2015 ke DPRD Kabupaten Semarang.

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan baru, yakni UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan jika seorang bupati/wali kota terlambat menyerahkan RKA akan terkena sanksi enam bulan tidak digaji. Mundjirin berharap, pemerintah pusat tidak serta merta menerapkan peraturan itu lantaran dalam penyusunan RKA pihaknya mengalami kendala dari mitra kerja, yakni DPRD.

"RKA harusnya diserahkan minggu pertama awal Oktober 2014. Tapi saya baru menyerahkan ke dewan 8 Desember 2014, karena acuan pembuatan RKA harus ada KUA-PPAS," katanya, Selasa (16/12/2014).

Bupati mengatakan, per 1 Januari 2015 hingga enam bulan ke depan, dia dan wakil bupati bakal tidak menerima gaji bila RKA 2015 tidak selesai dibahas di tingkat DPRD. Pihaknya sudah mengirimkan surat ke DPRD untuk menyikapi masalah tersebut.

"Bukan ditunda (lagi) tetapi tidak digaji, semua saya serahkan kepada dewan. Kalau dirunut kenapa terlambat, memang ada sebabnya, setahu saya belum pernah terjadi seperti ini," jelasnya.

Menurut bupati, gaji yang diterimanya saat ini berkisar Rp 5,8 juta ditambah tunjangan rumah tangga Rp 5 juta, dana kesehatan dan perjalanan dinas setiap bulan. Selain gaji dan tunjangan, ia juga mendapat fasilitas kendaraan, bahan bakar minyak (BBM), sopir, serta fasilitas rumah dinas.

"Tidak sampai Rp 20 juta (yang Bupati terima). Saya jarang menggunakan dana kesehatan karena saya periksa sendiri dan memakai obat sendiri," ungkap Bupati yang juga berprofesi sebagai dokter dan Direktur RS Bina Kasih Ambarawa ini.

Soal rencana kenaikan gaji kepala daerah, Mundjirin mengaku belum mendapatkan informasi terbaru. Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada bantuan dari pemerintah pusat.

"Kalau ada kenaikan gaji, ya alhamdullilah, jika tidak, ya menunggu keputusan dari pusat. Kita tetap akan mengutamakan pelayanan masyarakat," pungkas Bupati.

Secara terpisah, Wakil DPRD Kabupaten Semarang Mas'ud Ridwan mengatakan, permasalahan ini sebaiknya tidak menjadi perdebatan panjang dan harus segera dicari solusinya.

"Kalau sampai akhir Desember 2014 masih sangat mungkin ada pembahasan hingga persetujuan DPRD. Ini perlu diperhatikan, mengapa hal itu tidak kita upayakan," tandas Mas’ud.

Mas'ud juga berharap pihak eksekutif bertanggung jawab atas program yang dijalankan setelah APBD 2015 disahkan. Dengan demikian, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai rencana dan harapan.

"Kita koordinasikan dengan seluruh unsur pimpinan, komisi dan fraksi agar jangan sampai ada anggapan hanya orang tertentu saja yang tahu. Solusi terbaik akan menjadi keputusan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com