Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Rusia Tertangkap Bawa 2,1 Kg Sabu di Ngurah Rai

Kompas.com - 11/12/2014, 11:14 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

BADUNG, KOMPAS.com - Wanita warga Negara Rusia, Magnaeva Aleksandra (24) ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di Bali. Gadis ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dengan menggunakan penerbangan Hongkong Airlines HX707 dari Hongkong menuju Denpasar.

"Menurut pengakuan, ini perjalanan kesepuluh di Indonesia, setelah sebelumnya ke negara-negara lainnya. Dia asli Rusia, tapi dibiayai untuk tinggal di Hongkong, disewakan di apartemen dan biaya bulanan oleh pacarnya yang diduga terlibat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Tuban, Badung, Bali, Kamis (11/12/2014).

Menurut Budi, Magnaeva yang memiliki paspor 750538095 ini baru pertamakali datang di Bali dengan dalih berwisata. Tertangkapnya pelaku pada 7 Desember lalu, karena ketika tiba di bandara, Aleksandra menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kecurigaan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua koper yang dibawanya. Ternyata di dalamnya didapati bungkusan plastik bening yang dilapisi karbon. Barang bukti yang ditemukan seberat 2.102 gram atau 2,1 kilogram.

"Barang bukti diberi karbon untuk mengelabui x-ray. Di kopernya terdapat 10 pembungkus sabu dan bungkusan lain di koper yang satunya. Totalnya sekitar 2,1 kilogram," kata Budi lagi.

Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga ada ancaman denda Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar, ditambah sepertiga jo Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 200f tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Setelah dirilis oleh bea dan cukai, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com