Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pungli" Dana Rehab SD, Eks Kadisdik Banjarnegara Dituntut 4,5 Tahun

Kompas.com - 09/12/2014, 20:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Muhdi, mantan kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dituntut pidana empat tahun enam bulan penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 105 juta.

Muhdi dinilai bersalah terkait dugaan kasus korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah dasar yang rusak di Banjarnegara dari dana alokasi dana khusus (DAK) Kementerian Pendidikan tahun 2012.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa Edi Wijayanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/12/2014).

Terdakwa dinilai bersalah karena telah memenuhi semua unsur korupsi sebagaimana dalam dakwaan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menyeret mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudarsono dan mantan kepala Bidang TK dan SD Sri Hardjono. Dalam tuduhan pasal 2 tersebut, jaksa menilai Muhdi telah terbukti memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Selain itu, unsur kerugian negara juga muncul, karena berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah ada kerugian sebesar Rp 800 juta. Kerugian ditemukan atas kelebihan dana pada bantuan rehab ruang kelas dan mebel air.

“Sebanyak 97 sekolah dasar rusak penerima bantuan, para koordinator telah menyetorkan dana lima persen. Rinciannya, satu persen untuk RAB, empat persen untuk tambahan biaya operasional Dindikpora Banjarnegara,” tambah jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Pitra mengatakan, secara teknis, pemberian bantuan tiga persen masih diperbolehkan.

“Juknisnya tiga persen itu masih boleh, tapi masih kurang jadi ditambah lagi dua persen,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com