Ketiga tersangka diringkus Jumat (5/12/2014) malam, dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara. Ketiganya adalah Safii Siregar (29), warga Jalan Jawa, Pematangsiantar; Budi Simanjuntak (23), warga Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan; Wisnu Saputro Gulo (25), warga Jalan Pattimura Ujung, Pematangsiantar.
Dari mereka, petugas mengamankan sabu 40 gram, ekstasi 108 butir, uang Rp 14 juta dan seperangkat alat isap.
Para tersangka mengaku semua barang bukti merupakan milik seorang anggota Polri, Briptu Roy Mei Norman (33), anggota Polres Simalungun, warga Jalan Pattimura, Pematangsiantar. Oknum polisi ini masih dalam pengejaran aparat. Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Denpom Jalan Diponegoro, Pematangsiantar.
"Benar kita melakukan penangkapan. Barang bukti dan ketiga tersangka sudah diamankan," jelas Lettu CPM RE Hutagalung, Perwira Seksi Penyelidikan Kriminal Denpom Pematangsiantar, Sabtu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.