Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Rumah Sakit Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Kompas.com - 03/12/2014, 17:22 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Direktur Rumah Sakit M. Yunus, Bengkulu, Zulman Zuhri Amran, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat, Rabu (3/12/2014).

Selain itu, Zulman juga harus membayar denda Rp 50 juta subsidair empat bulan penjara dan mengembalikan ganti rugi sebesar Rp 178 juta.

Zulman Zuhri Amran divonis oleh majelis hakim yang dipimpin Sultoni karena terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tim pembina RSMY berupa pembayaran honorarium yang melanggar Permendagri bersama tiga tersangka lain dengan total Rp 5,4 miliar.

"Bersama putusan ini terdakwa tetap dipenjara dan mengganti kerugian negara," kata Sultoni.

Putusan hakim sontak membuat pihak keluarga Zulman berteriak histeris menuntut keadilan sambil menangis.

"Yaa, Allah tunjukkan keadilan Mu," ujar salah seorang kerabat Zulman sambil menangis di luar ruang sidang.

Kasus ini berawal dari Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Pada periode gubernur sebelumnya, Agusrin M Najamudin, SK serupa pernah dikeluarkan. Persoalan muncul saat SK itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Dalam kasus ini Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah pernah dimintai saksi dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Zulman, Humizar Tambunan menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Putusan terlalu tinggi dan kami akan berkoordinasi dengan klien," ungkap Humizar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com