Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas Putuskan Golkar Tetap Berada di KMP

Kompas.com - 02/12/2014, 21:41 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

BADUNG, KOMPAS.com - Selain memutuskan mendukung Aburizal Bakrie untuk kembali dicalonkan sebagai ketua Umum Golkar dan Akbar Tanjung sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar periode 2014-2019, Munas IX juga memutuskan partai berlambang pohon beringin itu tetap bergabung dalam Koalisi Merah Putih.

"Pertama, Munas ke 9 memutuskan, menetapkan Partai Golkar berada di Koalisi Merah Putih dan dibentuk di seluruh Indonesia. Keputusan selanjutnya, Munas Partai Golkar ke 9 memutuskan, menetapkan, menolak Perpu Nomor 1 tentang Pilkada," jelas Ketua Munas IX Partai Golkar, Nurdin Halid saat membacakan keputusan hasil pandangan umum sidang Munas, Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (2/12/2014).

Selanjutnya, Munas Partai Golkar ke 9 memutuskan, menetapkan, revisi Undang-undang MD3 untuk berlaku seluruh Indonesia. Munas Partai Golkar ke 9 juga memutuskan, menetapkan amandemen undang-undang legislatif dengan proposional tertutup.

Keputusan-keputusan ini diambil untuk mengakhiri perdebatan antara rekomendasi dengan keputusan langsung dari munas. Alasannya, rekomendasi bisa dilaksanakan atau tidak, tapi keputusan Munas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
 
"Kalau hanya rekomendasi, bisa boleh bisa tidak. Tapi ini keputusan Munas yang wajib dijalankan," kata Nurdin.

"Ini bedanya Ketua Munas sekarang dengan yang lalu," ungkap peserta munas sambil bertepuk tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com