Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang dan Istrinya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/12/2014, 16:15 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya, Nuraltifah yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang diancam 20 tahun penjara. Pasangan suami istri itu dijerat undang-undang tentang korupsi dan pencucian uang.

Ade dan istrinya diancam Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga akan dijerat Pasal 3 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (2/12/2014).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pasangan suami istri itu telah memeras CEO PT Tatar Kertabumi senilai 424,349 Dollar AS. Terdakwa juga melakukan pencucian uang sebesar Rp 27 miliar.

"Terdakwa Ade dan Nurlatifah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keduanya bersama-sama meminta dan menerima uang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," katanya.

Menurut JPU, uang hasil dugaan korupsi itu dipakai di antaranya untuk pembelian tanah dan kegiatan lainnya.

"Uang hasil kejahatan itu dibelikan tanah dan bangunan untuk menyembunyikan hasil kejahatannya itu (pemerasan)," katanya.

Pasangan suami istri itu mendapat uang puluhan miliar diduga hasil pemerasan yang dilakukan antara Desember 2011 hingga Juli 2014. Awalnya, PT Tatar kertabumi mengajukan permohonan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) kepada Bupati Karawang Ade Swara. Namun, Ade sengaja mempersulit proses penerbitan SPPR demi mendapatkan uang "pelicin".

Perbuatan terdakwa itu dianggap bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Terdakwa memaksa seseorang, Aking Saputra selaku CEO PT Tatar Kertabumi melalui Rajen Dhiren untuk memberikan sesuatu berupa uang sebesar 424.349 Dollar AS.

Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa akan mengajukan keberatan. "Kami keberatan. Kami akan menyampaikan keberatan," ujar Ade kepada hakim.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com