Afriadi, warga Kota Juang, mengaku sempat melihat hukuman cambuk pertama di Bireuen. Saat itu, ia mengetahui jadwal hukuman cambuk jauh hari sebelumnya.
"Namun, hari ini mendadak sekali (hukuman cambuk). Bahkan, kita tahunya karena melihat keramaian,” katanya, Selasa.
Warga lainnya, Suhaili, mengaku sudah mengetahui informasi eksekusi ini pagi tadi melalui temannya yang bekerja di kantor pemerintahan. Ia pun penasaran dan mengajak banyak temannya untuk datang guna melihat dari dekat pelaksanaan hukuman cambuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, hukuman cambuk ini akan dikenakan pada tujuh terpidana yang melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir (perjudian).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.