Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama Kali, Rapat Paripurna DPRD Jateng Pakai Bahasa Jawa

Kompas.com - 20/11/2014, 14:12 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penggunaan bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi setiap hari Kamis di lingkungan Pemprov Jateng terus digalakkan. Untuk pertama kalinya, rapat paripurna DPRD Jawa Tengah diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Jawa, Kamis (20/11/2014).

Rapat tersebut dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2015. Hadir sebanyak 71 anggota DPRD, dan tampak sebagian besar berkomunikasi menggunakan bahasa Jawa meski masih tercampur dengan bahasa Indonesia.

Sedangkan bahasa Jawa yang digunakan pun masih berbeda-beda. Ada yang menggunakan bahasa Jawa 'kromo inggil' (halus) dan ada yang berbahasa Jawa 'ngoko' (bahasa komunikasi sehari-hari). Meski begitu rapat paripurna tetap berlangsung dengan lancar.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dalam sambutan berbahasa Jawa mengatakan hal ini dilakukan selain imbauan Gubernur Jawa Tengah juga untuk turut melestarikan penggunaan bahasa Jawa.

Usai memberi sambutan, perwakilan dari Badan Anggaran dan fraksi kemudian membacakan pandangan atas RAPBD Jateng 2015. Pandangan fraksi itu ada sebagian berbahasa Jawa dan ada pula yang menggunakan bahasa Indonesia. Tidak semua perwakilan dari delapan fraksi membacakan pandangan atas RAPBD Jateng 2015.

Terkait penggunaan bahasa Jawa, sejumlah anggota dewan mengaku masih canggung jika rapat berbahasa Jawa karena belum terbiasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menggunakan Bahasa Jawa setiap Kamis. Penggunaan bahasa Jawa di berbagai acara setiap Kamis sudah semakin rutin dalam satu bulan terakhir.

"Penggunaan Bahasa Jawa perlu kembali digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, serta aksara Jawa. Ini menjadi faktor penting untuk peneguhan jatidiri masyarakat Jawa Tengah," ujar dia.

Instruksi penggunaan Bahasa Jawa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com