Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Honing Sanny, Megawati Dianggap Lecehkan Pemilih di NTT

Kompas.com - 17/11/2014, 10:17 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI terpilih, Honing Sanny yang dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan sekaligus mengalami pergantian antar waktu, dinilai sebagai bentuk pelecehan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri terhadap pemilih di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Senin (17/11/2014), mengatakan, tindakan dari DPP PDI Perjuangan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan Megawati Soekarnoputri terhadap kader partainya yang tidak disukainya.

“Pemecatan Honing Sanny dengan alasan pencurian suara tanpa dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pidana pemilu atau putusan MK yang menyatakan perolehan suara Honing Sanny bersumber dari pencurian suara caleg-celg PDIP dapil I NTT, maka hal itu di satu pihak sebagai penghinaan dari DPP PDIP dan Megawati Sukarnoputri terhadap Honing Sanny, dan juga menghina para pemilih Honing Sanny di seluruh wilayah daerah pemilihan NTT I,” tegas Petrus.

Hal tersebut, kata Petrus, menunjukkan sikap otoriter, anti demokrasi dan sikap mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Banyak kader berkualitas terdepak dari PDIP hanya karena sikap Megawati  yang tidak demokratis dan feodal.

Apresiasi layak diberikan karena sikap menggugat Honing Sanny terhadap keputusan pemecatan Megawati. Dia menuduh langkah Megawati dilakukan semata-mata hanya untuk memberi tempat kepada kader caleg nomor urut I PDIP Dapil NTT I, Andreas Hugo Pareira yang menurut KPU kalah suara dari Honing Sanny.

“Cara Megawati bukan saja tidak elegan, tidak pantas dan tidak menghargai suara publik NTT dapil I, akan tetapi juga Megawati Soekarnoputri telah mengadu domba sesama kader PDIP dan sesama pemilih dari dari dapil NTT I,” tuding Petrus.

Petrus menegaskan, seandainya kekurangan suara caleg Andreas Hugo Pareira dapat dibuktikan secara hukum sebagai akibat pencurian suara, mengapa bukan DPP PDIP dan Andreas Hugo Pareira yang menggugat Keputusan KPU dan Keputusan Presiden yang melantik Honing Sanny.

Justru PDIP memilih cara gampang, cukup dengan rekayasa sesaat memberhentikan Honing Sanny dari keanggotaan partai. Menurut dia, "langkah aman" itu memberi tempat buat Andreas Hugo Pareira tinggal menghitung hari, yaitu 30 hari di Pengadilan Negeri dan 60 hari di Mahkamah Agung.

“TPDI sangat mendukung langkah Honing Sanny menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan. Bahkan TPDI juga mendukung jika nanti Honing Sanny melakukan upaya pidana berupa melampirkan dugaan tindak pidana merekayasa bukti-bukti palsu untuk membuat terang adanya pencurian suara yang selama ini tidak pernah dibuktikan siapa pencurinya dan siapa korbannya,” terangnya.

Cara yang ditempuh Honing Sanny itu, lanjut Petrus, untuk memberi pelajaran, mengikis sikap feodal dan sewenang-wenang Megawati.

Diberitakan sebelumnya, Honing Sanny, kader PDIP, caleg Dapil I NTT terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR-RI pada tanggal 1 Oktober 2014 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014.

Menurut Petrus, dengan pelantikan dan pengucapan sumpah sebagai anggota DPR-RI, maka secara hukum kedudukan Honing Sanny sebagai anggota DPR-RI dari PDIP telah sah dan mengikat secara hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com