Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Hapus Kata "Provinsi" untuk Daerah Istimewa Yogyakarta

Kompas.com - 16/11/2014, 15:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat kini tak perlu lagi menggunakan kata "provinsi" dalam menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan keputusan menghapus kata itu untuk menyebut DI Yogyakarta.

Tjahjo mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta. Menurut Tjahjo, apabila kata provinsi dihilangkan, maka maknanya akan sama saja.

"Menurut saya, sama saja pakai provinsi atau cukup daerah istimewa," ujar Tjahjo saat dihubungi, Minggu (16/11/2014).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menambahkan bahwa keputusan Mendagri itu merupakan penegasan dari surat Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X. Sultan mengingatkan bahwa di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 disebutkan, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah provinsi yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi dalam penyebutan, itu cukuplah disebut dengan kata DIY, tanpa kata provinsi. Keputusan Mendagri hanya menegaskan dari pernyataan Sultan itu bahwa memang tidak perlu lagi pakai kata provinsi," ungkap dia.

Djohermansyah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan. Yang ada hanyalah memberikan kepastian kepada warga Yogyakarta yang selama ini selalu menyebut sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa kata "provinsi" dalam setiap penyebutannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com