Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 50 Paket Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/11/2014, 16:02 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com
- Norfan Geris Mahakena (26), pemilik 50 paket narkoba jenis sabu seberat 17.700 gram divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan (PN) Ambon, Rabu (12/11/2014). Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa secara sah terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009, tentang jual beli narkoba," ungkap Hakim ketua Hery Setia Budi saat membacakan amar putusannya. Putusan majelis hakim terhadap terdakwa ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lilia Heluth yang sebelumnya juga menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa terungkap membeli barang haram sebanyak 50 paket sabu dari salah satu temannya yang berada di Jakarta dengan harga Rp 500.000. Tiba di Ambon, terdakwa lalu meminta jasa temannya, Juanda (25), untuk menjual barang haram tersebut, dengan harga Rp 50.000 per paket. Dari hasil penjualan 50 paket narkoba itu, 30 paket telah terjual habis dan sisanya 20 paket.

Terdakwa diciduk Diskrimum Polda Maluku, saat berkunjung ke kontrakan Juanda di kawasan Perigi Lima untuk mengambil sisa 20 paket narkoba tersebut. Sementara itu, Juanda masih menjadi buron hingga kini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com