"Terdakwa secara sah terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009, tentang jual beli narkoba," ungkap Hakim ketua Hery Setia Budi saat membacakan amar putusannya. Putusan majelis hakim terhadap terdakwa ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lilia Heluth yang sebelumnya juga menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa terungkap membeli barang haram sebanyak 50 paket sabu dari salah satu temannya yang berada di Jakarta dengan harga Rp 500.000. Tiba di Ambon, terdakwa lalu meminta jasa temannya, Juanda (25), untuk menjual barang haram tersebut, dengan harga Rp 50.000 per paket. Dari hasil penjualan 50 paket narkoba itu, 30 paket telah terjual habis dan sisanya 20 paket.
Terdakwa diciduk Diskrimum Polda Maluku, saat berkunjung ke kontrakan Juanda di kawasan Perigi Lima untuk mengambil sisa 20 paket narkoba tersebut. Sementara itu, Juanda masih menjadi buron hingga kini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.