Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah SD, Polisi Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/11/2014, 15:19 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Birgadir Muhayatsyah, anggota Kepolisian Daerah Aceh dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (12/11/2014). Muhayatsyah dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Banda Aceh.

Di dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menilai, terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kota Banda Aceh. Vonis ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya yang menuntut 10 tahun penjara. Namun, vonis itu tetap membuat keluarga terpidana mengamuk di tengah persidangan.

Dalam amaran putusannya, Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi-saksi. Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.

Kendati demikian, seorang Hakim Anggota, Eddy SH menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda) terhadap amar putusan itu.  Eddy menyatakan terdakwa tak terbukti melakukan pencabulan dan tuduhan terhadapnya gugur.

“Dari bukti-bukti pemeriksaan terdakwa punya alibi yang cukup kuat, misalnya saat dikatakan peristiwa terjadi pukul 12 siang, padahal saat yang sama terdakwa di rumah bersama lima orang anggota keluarga lainnya sedang mengurus perkara jual beli, jadi ini tidak terbukti,” ujar Eddy.

Sementara itu, tim kuasa hukum Muhayatsyah, Muhammad Isa Yahya, mengatakan putusan hakim tidak berpihak kepada kebenaran. Banyak pembuktian yang tidak terbukti dan teruji dengan sah.

“Misalnya saat membeberkan hasil visum, sangat tidak masuk akal hasil visum ditandatangani oleh psikiater, ini kan tidak benar, dan beberapa keterangan saksi sebelumnya juga tidak menyatakan hal benar, bahkan seorang saksi sudah minta maaf kepada terdakwa tapi tak dimasukkan dalam hasil persidangan,” kata Isa Yahya.

Pengacara pun menyatakan permintaan banding untuk kasus tersebut. Usai palu diketuk, suasana di pengadilan pun terlihat ricuh. Keluarga terdakwa tidak merima putusan hakim yang dinilai memberatkan.

Adik dan ibu terdakwa sama-sama mengecam hakim dan jaksa yang dinilai telah melakukan kecurangan di pengadilan. “Semoga Tuhan menunjukkan kuasanya dan menjatuhkan balasan kepada mereka yang jahat,” ujar si ibu terdakwa sambil berteriak.

Sebelumnya, Muhayatsyah dilaporkan keluarga korban pada bulan April 2014 lalu berdasarkan pengakuan bunga bocah kelas tiga sekolah dasar yang mengaku mengalami perlakukan asusila dari prajurit polisi ini. Brigadir Muhayatsyah pun terancam dipecat dari kesatuannya Kepolisian Daerah Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com