Kepala Polsek Baruga AKP Agung Wicaksana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan tiga orangtua korban pada Senin kemarin. Selanjutnya, polisi mengkaji laporan dan melakukan penangkapan terhadap guru agama tersebut.
"Kami lalu mengamankan guru itu di rumahnya di BTN Tunggala, Lepo-Lepo, Kendari," ungkap Agung di Kantor Polsek Baruga, Selasa (11/11/2014).
Agung menjelaskan, tiga korban pencabulan sang guru agama tersebut merupakan siswi kelas X dan kelas XI di SMK 6 Kendari. Sesuai kesaksian rekan korban di hadapan penyidik, tersangka memberikan les privat di rumahnya.
"Saat les privat di rumah tersangka, siswi mengeluh sakit dan masuk angin. Si guru lalu menawari jasa untuk kerokin siswinya, saat itulah tersangka melancarkan aksi cabulnya," ujar dia.
Atas perbuatannya, sang guru kini mendekam di sel tahanan Polsek Baruga. "Guru itu dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman 12 tahun penjara," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.