"Hari ini kita mengajukan tiga tuntutan. Yang paling penting adalah mengeluarkan rekomendasi tentang revisi Permenakertrans RI No 13 Tahun 2012," kata Hermawan saat ditemui di sela-sela audiensi dengan Dewan Pengupahan di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (10/11/2014).
Menurut Hermawan, buruh telah merevisi Permenakertrans RI No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan dengan hanya mencakup 60 komponen.
"KHL 60 item itu pasti tidak mencukupi kebutuhan buruh lajang. Ada 24 item kebutuhan yang belum masuk, seperti kebutuhan untuk make-up perempuan, pulsa, dan lain-lain," ungkapnya.
Tuntutan lainnya dari buruh adalah merekomendasikan pencabutan Kepmenakertans RI No 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
"Kami juga menuntut nilai UMK Bandung 2015 kepada Gubernur Jabar naik sebesar 30 persen dari UMK tahun 2014," ujarnya.
Ketika ditemui seusai audiensi dengan buruh, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku akan mempertimbangkan keinginan buruh.
"Buruh Bandung menuntut UMK menjadi Rp 2.600.000, saya tampung dulu aspirasinya, saya minta Dewan Pengupahan dan Tripartid untuk merapatkan," kata Ridwan.
Pria yang akrab disapa Emil ini pun berjanji akan membantu sekuat tenaga untuk memenuhi keinginan buruh yang telah disampaikan. Selain itu, pada hari Rabu mendatang, dia berjanji kepada buruh untuk menyampaikan pandangan dan logika para buruh Kota Bandung dalam menghitung KHL buruh kepada Menakertrans.
"Saya bantu, tapi saya enggak mau ada demo seperti tahun lalu. Alhamdulillah mereka berkomitmen," tuturnya.
"Sebenarnya, para buruh logikanya benar, cuma aturannya tidak bisa memenuhi logika itu. Saya cuma menyampaikan logika buruh ini dipenuhi," tandasnya kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.