“Kami minta malah jangan dikosongkan. Kami minta agar tetap ditulis, tapi dalam KTP ditulis kepercayaan. Nanti kalau kosong dikira ateis,” ujar Kepala Divisi Hukum Himpunan Penghayat Kepercayaan Jawa Tengah, Tito Hersanto, Sabtu (8/11/2014).
Selama ini, kata Tito, banyak warga penghayat di beberapa daerah di Jawa Tengah masih takut membuat KTP. Menurut dia, ada asumsi sulit mendapat pelayanan ketika mengaku sebagai penghayat. Kalaupun akhirnya ada penghayat mengurus KTP, kata dia, mereka akan memilih salah satu agama yang diakui pemerintah.
Meski demikian, tutur Tito, beberapa penghayat sudah berani mengakui soal keyakinannya itu dalam KTP. Dalam KTP, para penghayat ini mendapat tanda setrip (-) dalam kolom isian agama. Menurut Tito, tanda setrip itu pun sudah disyukuri para penghayat sebagai bentuk pengakuan dan penghilangan diskriminasi.
“Kami kemarin sudah kumpul dengan penghayat dari Banten, DIY, Jateng dan dari kami di Pemalang. Kita sepakat untuk tidak mengosongkan KTP, tapi ditulis kepercayaan. Jadi, kami ingin memperjuangkan himpunan ber-KTP kepercayaan (HBK),” papar Tito.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam e-KTP. Pemerintah tidak ingin ikut campur terhadap WNI yang memeluk keyakinan sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla juga berpendapat senada. Dia memperbolehkan pengosongan kolom agama di KTP, karena hal itu adil untuk semua warga negara Indonesia. Pengosongan kolom agama ditujukan bagi WNI yang memeluk agama di luar enam agama yang diakui pemerintah "Bukan penghapusan, yang ada diisi di kolom, kalau tidak ada dari enam agama itu, mau diisi apa? Kosongkan saja tho," kata JK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.