Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Polisi Biarkan Pendemo Rusak Kantor Bupati Pamekasan?

Kompas.com - 06/11/2014, 21:24 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi berujung kerusuhan dan perusakan kantor Bupati Pamekasan, yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar), Kamis (6/11/2014), disaksikan langsung oleh aparat keamanan dari Polres Pamekasan. Namun polisi membiarkan aksi brutal tersebut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman kepada sejumlah media menuturkan, aksi rusuh mahasiswa sudah melanggar aturan karena merusak fasilitas pemerintah. Polres Pamekasan akan memproses hukum pelaku perusakan kantor Bupati Pamekasan.

“Aksi mahasiswa sudah di luar ketentuan sampai merusak fasilitas pemerintah. Jelas itu pelanggaran hukum,” kata Nanang Chadarusman.

Nanang mengakui pihaknya tidak bisa menghentikan aksi perusakan fasilitas negara oleh mahasiswa. Sebab saat itu situasinya tidak kondusif, mahasiswa sedang emosi. Jika aksi brutal mahasiswa itu langsung dihentikan, dikawatirkan dampaknya akan semakin besar.

“Kita berpikir situasinya tadi tidak tepat kalau langsung dihentikan. Mahasiswa akan semakin anarkis, tetapi kordinatornya nanti harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ditegaskan Nanang, proses hukum yang akan ditempuh oleh Polres, masih menunggu laporan dari Pemkab Pamekasan. Sebab tanpa ada laporan, proses penyelidikannya akan mengalami kesulitan.

Nanang berdalih, meskipun aksi perusakan terlihat jelas oleh polisi, namun penyelidikannya harus tetap melibatkan Pemkab Pamekasan. Sebab Pemkab Pamekasan nanti yang akan menentukan jumlah kerugiannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Alwi Beiq masih enggan melaporkan perusakan itu kepada Polres Pamekasan. Alwi masih akan melapor dahulu ke Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Sebab kebijakan di Pemkab Pamekasan adalah satu pintu melalui Bupati Pamekasan.

“Terserah Bupati nanti seperti apa tindak lanjutnya,” tandasnya.

Mahasiswa yang berdemo itu merusak sejumlah fasilitas kantor seperi kaca meja, kursi, pot bunga dan taman bunga. Total ada sepuluh pot bunga yang rusak.

Berdasarkan hitungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan, masing-masing pot bunga berharga Rp 250.000 hingga Rp 300.000. Sedangkan harga bunga berkisar antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000.

“Kita belum merinci kerugiannya berapa,” ujar Sekretaris BLH Pamekasan, Abdul Wahed saat dikonfirmasi Kompas.com.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com