Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Seorang PNS Dinas Perhubungan Sultra Ditangkap

Kompas.com - 04/11/2014, 18:11 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DK (28) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sultra, karena mengedarkan sabu. Warga Kelurahan Tipulu Kota Kendari ini diciduk bersama rekannya, Jumadi Akbar (32), warga asal Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Saat ditangkap, keduanya juga sedang menggelar pesta sabu di salah satu kamar kos di jalan R Suprapto, lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kendari, Sabtu (1/11/2014) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti paket sabu seberat 42 gram dan 0,5 gram dalam kemasan plastik sachet.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan, Informasi dan Dokumentasi Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang masih memiliki hubungan hukum atas perbuatan kedua tersangka, yakni mobil Avanza D 1941 AB, ponsel, dua batang virex serta 11 lembar plastik ukuran kecil.

Akibat perbuatannya, lanjut Dolfi, kedua tersangka dijerat Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kedua pelaku mendekam di Rutan Punggolaka Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penangkapan terhadap kedua orang itu atas laporan masyarakat dan penyelidikan pihak kepolisian. Saat penangkapan, polisi melakukan penyamaran dengan membawa uang sebesar Rp 60 juta untuk membeli paket sabu kepada kedua tersangka,” ujar Dolfi.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com