Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Pejabat SBB Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/11/2014, 16:18 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon memvonis Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, Djainudin Kaisupy, 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara korupsi dana tunjangan aparatur pemerintah desa tahun 2010 senilai Rp 2,5 miliar.

Djainudin dijatuhi hukuman penjara setelah dalam persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis 2,5 tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Hengky Hendrajaya, Selasa (4/11/2014).

Menurut majelis hakim, yang memberatkan bagi terdakwa adalah karena yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta ikut menikmati uang hasil korupsi.

Selain terlibat korupsi dana desa, Djainudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

Djainudin sendiri sempat ditahan di Rumah Tahanan Waiheru. Namun setelah itu dilepas dan dijadikan tahanan kota sebelum akhirnya yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com