Djainudin dijatuhi hukuman penjara setelah dalam persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis 2,5 tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Hengky Hendrajaya, Selasa (4/11/2014).
Menurut majelis hakim, yang memberatkan bagi terdakwa adalah karena yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta ikut menikmati uang hasil korupsi.
Selain terlibat korupsi dana desa, Djainudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
Djainudin sendiri sempat ditahan di Rumah Tahanan Waiheru. Namun setelah itu dilepas dan dijadikan tahanan kota sebelum akhirnya yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara.