Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyambi" Jadi Mucikari, Tukang Kebun Hotel Divonis 3 Tahun Bui

Kompas.com - 03/11/2014, 09:55 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com — Heri Setiawan (25) dan Sukron (35), tukang kebun dan tukang cat Hotel Tamarin, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis tiga tahun penjara karena terbukti terlibat praktik perdagangan manusia.

"Klien saya divonis tiga tahun dua bulan," kata kuasa hukum terdakwa, Denny Nur Indra, Senin (3/11/2014).

Dua pemuda asal Gunung Sari tersebut divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, subsider 506 jo 55 ayat 1 KUHP Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami tidak melakukan upaya hukum lagi karena sekarang kasusnya sudah inkracht, tinggal menunggu eksekusi," kata Denny.

Kasus perdagangan manusia itu terbongkar pada 18 Mei 2014. Kala itu, tim Buser Polres Mataram mendapat laporan tentang aktivitas keduanya, yang berperan sebagai mucikari. Kejadian ini berawal ketika seseorang bernama Adi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), memesan wanita untuk menemaninya tidur pada malam itu.

Kedua terdakwa kemudian menemui korban yang masih di bawah umur untuk menemani Adi. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tak terima dengan tindakan korban, Heri lalu marah dan memaki-maki korban. Karena takut, korban akhirnya menuruti keinginan Heri.

Keesokan harinya, korban datang ke hotel dengan ditemani kawannya. Sampai di hotel, korban tiba-tiba ingin pulang. Karena kesal, terdakwa kembali marah-marah dan memukul sehingga memecahkan kaca spidometer dari motor yang dinaiki korban.

Beberapa saat kemudian, Adi akhirnya datang, dan dipertemukan dengan korban. Adi lalu mengajak korban masuk ke salah satu kamar hotel. Setelah beberapa jam, keduanya keluar. Adi kemudian menyerahkan uang kepada Heri dan Sukron sebesar Rp 500.000.

Oleh kedua terdakwa, korban diberikan imbalan sebesar Rp 150.000. Sementara itu, sisanya dibagi dua untuk terdakwa Heri dan Sukron, serta untuk membayar kamar hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com