Pelaku berinisial RS (35) diringkus saat hendak mengambil satu gumpalan ganja kiriman dari Aceh, di rumahnya, kompleks Pasar Borong, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, Rabu (29/10/2014).
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan kedapatan menyimpan jarum suntik dan 40 butir obat Tramadol yang sudah dilarang peredarannya di Indonesia.
"Tertangkapnya tersangka di rumah miliknya di kompleks Pasar Borong setelah tersangka menerima paket pengiriman daun ganja dari Provinsi Aceh yang dikirim dengan jasa travel jurusan Ruteng-Borong," jelas Kepala Kepolisian Sektor Borong, AKP Yosep Meus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/10/2014).
Meus mengatakan, kewenangan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka berada di Satuan Narkoba Polda NTT. Pihaknya hanya menyediakan fasilitas untuk pemeriksaan awal.
"Hari ini tersangka sudah diterbangkan ke Polda Kupang dengan pesawat dari Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Menurut Meus, penangkapan terhadap tersangka menjadi pelajaran bagi warga Manggarai Timur, terutama remaja agar menjauhi narkoba karena merusak masa depan.