Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Orangtua Lapor Anaknya Dicabuli, Guru SD Dibui

Kompas.com - 29/10/2014, 16:15 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com — Dewa Gede Sutama alias Dewa Sutama (DS), terpidana kasus pencabulan terhadap murid SD, dijebloskan ke penjara. Mantan guru di SDN 2 Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini menyerahkan diri ke Lapas Mataram, Rabu (29/10/2014).

Menurut Kepala Kejari Mataram Rodiansyah, putusan kasus pencabulan yang melibatkan mantan guru SDN 2 Cakranegara tersebut saat ini telah inkrahct.

"Putusan ini sudah inkracht. Silakan kalau mau mengajukan PK, tetapi hari ini tetap dieksekusi," kata Rodiansyah.

Sebelumnya, kejaksaan akan melakukan upaya jemput paksa karena terpidana selalu berkelit saat diminta datang ke kejaksaan. Namun, setelah beberapa kali dihubungi, terpidana akhirnya bersesedia menyerahkan diri ke Lapas Mataram. Didampingi aparat, pengacara, dan keluarganya, Dewa Sutama masuk ke Lapas Mataram.

Eksekusi terpidana kasus pencabulan pelajar SD ini berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1258 K/Pid.sus/2013. Dewa Sutama telah terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 UU Nomor 53 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pencabulan. Ia telah melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul berulang-ulang.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Dewa Sutama divonis 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider empat bulan penjara. Dewa Sutama lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dengan putusan tiga tahun. Tidak puas dengan putusan tersebut, Dewa Sutama kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak.

Saat ini, perkara tersebut telah inkracht. Eksekusi dilaksanakan berdasar putusan PT Nomor 34/Pid/2013/Pt.mtr dengan hukuman pidana tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider empat bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa Sutama dilaporkan orangtua siswa telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak mereka. Belasan orangtua siswa melaporkan kasus tersebut ke Polres Mataram September 2012 silam.

Saat itu, Dewa Sutama masih menjadi guru kelas VI di SDN 2 Cakranegara, salah satu sekolah favorit di Kota Mataram. Ketika kasus itu mencuat, Dewa Sutama bukannya mendapat sanksi pemecatan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, ia justru dipindahkan ke sekolah lain dan tetap mengajar.

Selain belasan siswa yang menjadi korban ulah cabul sang guru, diduga kuat, masih banyak siswi-siswinya yang telah lulus termasuk korban Dewa Sutama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com