Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Ditangkap Saat Hendak Legalisasi Ijazah Palsu

Kompas.com - 27/10/2014, 21:19 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa diamankan polisi karena menggunakan ijazah palsu saat ingin melegalisasi di kampus Universitas 45 Makassar, Senin (27/10/2014).

Baharuddin (46), warga Dusun Sidomukti, Saloadak, Kecamatan Tobadak, Mamuju, Sulbar ini yang bertugas sebagai penyuluh pertanian masih menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Makassar. Dia diamankan dari kampus Universitas 45.

Saat ditemui di ruang SPKT Polrestabes, Baharuddin, yang bekerja sejak tahun 90-an mengaku diangkat jadi PNS pada tahun 2007 lalu. Ijazah sarjananya dia peroleh dari seorang guru Batang Ngaseh, Siti Nurbaya tanpa melalui proses perkuliahan.

"Saya bayar Rp 6 juta ke ibu Siti Nurbaya. Dia yang tawari saya dan dia munculkan itu ijazah. Ijazah ini saya tidak tahu palsu sejak saya terima tahun 2007 lalu. Baru saya tahu ini palsu saat saya mau legalisir di Universitas 45. Saya mau pakai ijazah sarjana ini untuk penyesuaian golongan," akunya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas 45, Abdul Haris Hamid yang dimintai tanggapannya mengaku pihak kampus telah menemukan 5 kasus ijazah palsu. Kelima ijazah tersebut berasal dari berbagai fakultas.

"Dia diamankan saat melegalisir ijazah. Saat itu, kami curiga karena stempel dan tanda tangan rektor berbeda. Ditambah lagi nomor register ijazah tidak terdaftar. Kalau kasus ijazah palsu dikampus kami sudah lima, tapi bukan semua dalam tahun ini," jelasnya.

Kepala SPKT Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Ikbal mengatakan akan menyelidiki kasus pemalsuan ijazah ini.

"Kami sudah menerima laporan pihak kampus. Nanti penyidik memeriksa Baharuddin sebagai saksi untuk mengungkap pelaku pembuat ijazah palsu tersebut," tandasnya.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com