“Awalnya yang bersangkutan (Irfan) ini datang dari Timor Leste dengan mobil angkutan umum (Timor Travel). Namun saat dalam pemeriksaan barang bawaan, pihak Bea Cukai Motaain melihat adanya bawaan mencurigakan, dimana tas hitam yang dibawa oleh yang bersangkutan memiliki tag 'airport Singapura' dan hanya berisi alat mandi dan sebuah jaket,” beber Fransiscus.
Karena adanya kecurigaan, lanjut Fransiscus, petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan dengan membongkar isi tas tersebut. Petugas mendapati narkoba jenis sabu di dalam tas yang dikompartemen di bagian dinding tas untuk mengelabui petugas.
“Setelah penangkapan, yang bersangkutan digiring ke kantor Bea dan Cukai di Atapupu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Fransiskus.
Diberitakan sebelumnya, Irpan (26), warga Medan, Sumatera Utara, ditangkap aparat Bea Cukai di Pos Lintas Batas Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Kini, tersangka masih diperiksa intensif aparat keamanan.