Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Orang Perkosa Gadis di Bawah Umur, 3 Dibekuk dan 4 Buron

Kompas.com - 24/10/2014, 11:34 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com — Akibat memerkosa anak di bawah umur, Nuryanto (20), warga Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Nuryanto dibekuk di rumahnya, Kamis kemarin, setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari setahun.

Nuryanto yang memerkosa UD (15), warga Kendal, ada tujuh orang. Nuryanto berkilah, dia melakukan pemerkosaan itu karena dipengaruhi minuman keras hingga mabuk. “Saya diajak oleh teman untuk memerkosa UD secara ramai-ramai,” kata Nuryanto di hadapan petugas polisi yang memeriksanya, Jumat (24/10/2014).

Setelah memerkosa, Nuryanto lari ke Kalimantan dan bekerja di sana. Setelah merasa aman, Nuryanto lalu pulang ke rumah. Namun, baru beberapa hari di rumah, ia dibekuk polisi.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kendal AKBP Haryo Sugihartono mengaku mendapat laporan dari warga sebelum melakukan penangkapan. Pemerkosaan itu terjadi pada 6 Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, UD bersama dengan empat teman laki-laki duduk di gardu area persawahan Kalibuntu Wetan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal. Sesaat kemudian, datang rombongan pelaku, di antaranya Nuryanto, dengan menggunakan sepeda motor.

“Salah satu pelaku kemudian memukul satu di antara empat pemuda yang menjadi teman korban. Lalu terjadi perkelahian. Saat terjadi perkelahian itu, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam. Karena takut, empat teman korban tersebut lari dan korban ditinggal di gardu. Setelah itu, korban kemudian diperkosa ramai-ramai,” kata Haryo.

Akibat perbuatanya itu, Nuryanto diancam Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun.

“Sebelumnya, kami sudah berhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu Suroso (31), warga Karangsari Kendal dan Krisno Widodo (20), warga Pekauman Kendal. Keduanya ditangkap pada bulan Juli 2013, dan sudah menjalani persidangan. Sedang empat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya, hingga kini masih dalam pencarian,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com