Dua tersangka yakni Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara. Kedua tersangka itu dibawa ke rumah tahanan Unaaha, Kabupaten Konawe dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Di tempat yang sama, Kejati Sultra juga menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Wakatobi, Abdul Azis terkait kasus perjalanan dinas fiktif pada tahun 2009 lalu dengan kerugian negara Rp 363 juta.
Asisten pidana khusus Kejati Sultra, Ramel Jamesa SH MH, mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka korupsi pembangunan kantor bupati dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.
“Sudah cukup bukti untuk melakukan penahanan kepada dua orang pejabat itu. Mereka telah melakukan pembayaran di luar nilai kontrak proyek untuk tahap ketiga pembangunan kantor bupati Konut,” kata Ramel di ruangannya, Kamis (23/10/2014).
"Tersangka menyelewengkan uang negara pada proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara tersebut dengan cara membayarkan pekerjaan rekanan proyek, PT Poni Bintang Nusantara di luar kontrak kerja atau tidak pernah ditender sebelumnya," tambah Ramel.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan lima orang tersangka. Untuk ketiga tersangka lainnya, kata Ramel, masih dalam pengembangan.
Kasus penyelewengan dana proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara, Kejati Sultra telah memeriksa 11 orang.