Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Oktober, Sidang Perdana Kasus 2 Jurnalis Perancis di Papua

Kompas.com - 16/10/2014, 03:56 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kasus dua jurnalis berkebangsaan Perancis yang tertangkap di Papua, akan segera memasuki tahap persidangan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa (14/10/2014).

"Sidang perdana rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jayapura," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, Kejati Papua, Sukanda, saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Rabu (15/10/2014).

Dua warga negara Perancis itu adalah wartawan untuk Arte TV, yakni Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29). Menurut Sukanda, sidang kedua jurnalis asing tersebut akan digelar di Jayapura karena sebelumnya keduanya sudah melakukan kegiatan jurnalistik di Jayapura sebelum tertangkap di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Sebelumnya, berkas kedua jurnalis diserahkan Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua setelah berkasnya dinyatakan P-21 pada Jumat (10/10/2014). Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura, Gardu Tampubolon, mengatakan kedua wartawan terkena delik Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan visa.

Menurut Gardu, ada dua pilihan untuk penyelesaian kasus ini, yakni tindakan pro justisia dan deportasi. "Kami mengambil langkah pro justisia, karena kasusnya mengancam kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

Dandois dan Bourrat ditangkap Tim Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada 7 Agustus 2014. Bersama mereka, ditangkap pula 3 anggota Organisasi Papua Merdeka dari kelompok Enden Wanimbo.

Saat ditangkap, Dandois dan Bourrat diduga hendak meliput ke Distrik Pirime, Kabupaten Lany Jaya, setelah insiden baku tembak antaar TNI-Polri dengan keompok Enden dan Purom Wenda. Sebelum ke Wamena, kedua jurnalis ini sempat berlibur dan membuat film dokumenter di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com