Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi PKS yang Komentari Status FB dari Penjara Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 02/10/2014, 21:29 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Agus Warsito, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa, akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis (2/10/2014). Agus Warsito dihukum 6 bulan penjara karena kasus perselisihan pemilihan kepala Desa Jetak tahun 2008 silam.  

Politisi yang sempat membuat heboh gara-gara akun Faceebook miliknya aktif meski dia dipenjara pada awal September lalu itu disambut haru oleh istrinya, Rini Wijayanti, anak dan keluarga besarnya di Getasan. [Baca juga: Napi PKS Ini Juga Komentari Postingan Korban "Makan Mahal" di Anyer]

Turut serta menyambut Agus sejumlah politisi PKS baik dari Kabupaten Semarang maupun dari Kota Salatiga, termasuk Wakil Wali Kota Salatiga, Muhammad Haris, beserta istrinya.

Bebasnya Agus juga dielu-elukan oleh puluhan pendukungnya yang tampak menunggu di depan pintu komplek LP Ambarawa sejak pagi. Tepat pukul 09.45 WIB, terdengar teriakan “Merdeka! Allahu Akbar!” saat sosok mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang itu terlihat keluar dari pintu LP.

Agus Warsito yang saat itu mengenakan jas abu-abu tampak sumrimgah demi melihat sambutan para pendukungnya. Dia tak ketinggalan ikut mengepalkan tangan ke atas, larut dalam teriakan merdeka dan takbir para pendukungnya.

Sejurus kemudian suasana menjadi haru biru saat massa mendekat, lalu menghampiri dan memeluk Agus Warsito. Tangis dari pendukungnya pun pecah. Ketua PKS Kabupaten Semarang Joko Widodo pun tak kuasa menahan tangis.

Wakil Wali Kota M Haris lantas mengalungkan bunga kepada Agus Warsito. Pekikan takbir bersahutan mengiringi pembebasan Agus Warsito.

“Pak Agus bukan tahanan biasa, tapi beliau pahlawan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Jetak Getasan. Ini risiko perjuangan," ungkap Haris. [Baca juga: PKS: Eksekusi Agus Warsito Sarat Muatan Politis]

Sambutan hangat dari pendukung Agus juga diperlihatkan dengan tiga buah spanduk bertuliskan "Keluarga Besar DPD PKS Kab Semarang mengucapkan Selamat Bergabung Kembali Bersama Kami untuk Melayani Ummat. Penjara Bukan Sandungan untuk Menegakkan Kebenaran dan Keadilan".

Prosesi penyambutan kebebasan Agus Warsito diakhiri dengan penyerahan seekor kambing hitam jantan dari Agus kepada petugas LP. Agus meminta kambing tersebut disembelih saat Hari Raya Idul Adha, tiga hari yang akan datang.

“Kambing ini saya titipkan di LP Ambarawa untuk disembelih saat Idul Kurban besok. Kambing hitam ini sebagai kiasan bahwa jangan suka mengambinghitamkan siapapun!” pesan Agus.

Agus Warsito dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah seusai mendampingi Presiden PKS Anis Matta dalam kampanye terakhir partai itu di Salatiga pada Sabtu, 5 April 2014 lalu. [Baca juga: Usai Kampanye Bareng Anis Matta, Caleg PKS Ini Ditangkap Kejaksaan]

Dia harus menjalani putusan kasasi MA yang memvonisnya 6 bulan kurungan karena bersalah dalam kasus penggagalan Pilkades Jetak tahun 2008 silam. [Baca juga: Jelang Pemilu, Caleg PKS Ini Hadapi Eksekusi Kejaksaan]

Berdasarkan keputusan MA No 1175 K/PID/2010 , Agus Warsito terbukti bersalah menghalangi pemilihan umum kepala desa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 148. Sejak putusan MA itu terbit sekitar dua tahun lalu, kejaksaan sudah berupaya mengeksekusi Agus, namun upaya itu selalu gagal. [Baca juga: 2 Tahun Putusan MA Mengendap, Caleg PKS Akan Segera Ditahan]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com