Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bulan Buron, Tersangka Korupsi Pengadaan Buku SD Ditangkap

Kompas.com - 01/10/2014, 14:58 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com
- Setelah lima bulan buron, Direktur CV Anugerah, Hendry Dwi Prabowo tersangka kasus korupsi dana pengadaan buku untuk 26 Sekolah Dasar di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku senilai Rp 2,4 miliar akhirnya ditangkap, Rabu (1/10/2014).

Tersangka ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo, dibantu tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) saat yang bersangkutan tengah mengendarai mobilnya di kawasan Jalan Bogor kilometer 43.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Boby Palapia, Rabu (1/10/2014) mengatakan saat ditangkap tersangka langsung dibawa ke Polres Bogor setelah itu tersangka dititipkan ke Kejaksaan Negerei, Jakarta Selatan.

“Tersangka ditangkap pada pukul 01.00 Wib dinihari. Saat ditangkap didalam mobilnya tersangka sempat melakukan perlawanan. Tersangka dititipkan di Kejari Jakarta Selatan pukul 03.00 Wib dinihari,” kata Boby.

Rencananya, tersangka akan diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air sore ini. Sesampainya, kata Boby, tersangka akan langsung dibawa ke rumah tahanan Waiheru Ambon. Boby mengatakan tersangka dinyatakan buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2014 lalu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Aru, Carolina Galandjinjinai sebagai tersangka sejak September 2013 lalu. “Tersangka terjerat kasus korupsi dana DAK bidang pendidikan tahun 2010 di dinas Pendidikan dan olahraga Kabupaten Aru dengan nilai proyek Rp 2,4 miliar. Adapun kerugian Negara dari proyek tersebut senilai Rp 1,2 miliar.”terang Boby. (K54-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com