Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Kudus Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Rp 21,9 Miliar

Kompas.com - 29/09/2014, 13:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (29/9/2014) siang. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 senilai Rp 21,9 miliar.

Pemanggilan Tamzil dilakukan penyidik untuk melengkapi persyaratan formil tahap 2, di mana penyidik diwajibkan untuk menghadirkan tersangka beserta barang bukti yang ada. "Dia sedang diperiksa di lantai atas," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng, Yacob Hendrik P, Senin siang.

Tamzil datang di Kantor Kejaksaan, sejak pukul 11.30 WIB dan langsung menaiki ruang pemeriksaan di ruang lantai 4. Kehadiran Tamzil sempat tidak diketahui awak media, lantaran masuk melalui lift tanpa meninggalkan absensi di ruang pemeriksaan.

Hingga saat ini, Bupati Kudus periode 2003-2008 itu masih dilakukan pemeriksaan intensif. Selain Tamzil, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, Ruslin yang turut juga dijadikan tersangka bersama dengan Abdul Gani, direktur CV Gani& Son selaku rekanan pengadaan juga dilakukan pemeriksaan. "Ada tiga orang yang diperiksa," kata dia.

Perkara ini diselidiki penyelidik Kejati Jateng tahun 2012. Pada 2013, perkara dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kejati kemudian menetapkan Tamzil dan Ruslin, sebagai tersangka bersama satu pihak rekanan AG.

Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 mendapat alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk bantuan sarana dan prasarana pendidikan, senilai Rp 21,9 miliar. Penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga dan pengadaan barang fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com