Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Ongkos Pulang, Residivis Kembali Curi Motor Setelah Keluar Penjara

Kompas.com - 25/09/2014, 15:28 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com — Rif'an (32), warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, nekat mencuri sepeda motor Yamaha RX King bernopol H 6893 MW di dekat rumah makan Rahayu, Jalan Soekarno-Hatta, Bawen. Hal ini dilakukan sesaat setelah ia menghirup udara bebas seusai dipenjara di Lapas Kelas II A Ambarawa.

Rif'an mengaku terpaksa mencuri lantaran tak punya ongkos pulang ke Jepara. Aksi pencurian itu sebenarnya dilakukan pada Juni 2014, tetapi baru terungkap oleh petugas Satreskrim Polres Semarang yang bekerja sama dengan Polres Jepara.

Tersangka dibekuk di kampung tempat tinggalnya beserta dua sepeda motor hasil pencurian. Saat ini, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Semarang untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Rif'an mendekam di Lapas Ambarawa selama satu tahun karena mengaku tiga kali melakukan pencurian. Akan tetapi, setelah bebas pada bulan Juni 2014, Rif'an kembali melakukan aksi pencurian di kawasan Bawen dan Karangjati. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah sepeda motor milik teman-temannya.

"Saat itu, saya bingung tidak punya uang untuk pulang ke Jepara. Saat singgah di tempat kerja teman, saya meminjam sepeda motornya, tetapi tidak diperbolehkan. Akhirnya saya curi kuncinya, lalu sepeda motor RX-King itu saya bawa kabur ke Jepara," kata Rif'an, Kamis (25/9/2014).

Namun, dalam proses penyelidikan polisi, ternyata Rif'an juga melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Smash warna merah di kawasan Karangjati. Sepeda motor tersebut sudah dijual kepada temannya di Jepara seharga Rp 700.000.

Rif'an mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Namun, petugas menduga, Rif'an melakukan pencurian lebih dari jumlah itu.

"Motor Smash dijual Rp 700.000 dan baru diberi Rp 300.000. Kalau yang satu ini akan digunakan sendiri," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang Iptu Herman Sophian mengatakan, sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Bawen diduga dilakukan oleh Rif'an. Dugaan ini didasari modus pencuriannya, yakni dengan mencuri kunci sepeda motor terlebih dulu, yang notabene hanya diketahui oleh teman korban.

"Kami langsung koordinasi dengan Polres Jepara. Selain identifikasi residivis yang baru keluar, identifikasi data sepeda motor ternyata memang sama. Akhirnya, Rif'an ditangkap dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," ungkap Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com