Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Maluku: SK Itu Simbol Kehormatan, Jangan Digadaikan

Kompas.com - 24/09/2014, 15:30 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 di Maluku diminta tidak menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan sebagai wakil rakyat seperti yang terjadi pada anggota Dewan di daerah lain. Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae saat dimintai tanggapannya oleh wartawan di Ambon terkait masalah tersebut, Rabu (24/9/2014).

“Jangan sampai seperti itu. SK itu merupakan sebuah kehormatan yang diberikan rakyat, jadi jangan digadaikan," ungkap Adrian.

Dia mengatakan, mengabdi sebagai anggota DPRD adalah hal yang mulia untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sehingga amanah dan kepercayaan rakyat harus dapat dipegang. Menurut Adrian, SK pelantikan sebagai wakil rakyat adalah simbol kehormatan. Karena itu, jangan sampai disalahgunakan.

“DPRD itu lembaga pengabdian sehingga kepercayaan masyarakat penting untuk dijaga. Harus ada alasan kuat mengapa ada yang ingin menggadaikan SK, ini soal kehormatan," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Adrian, di Maluku baru anggota DPRD Kota Ambon, anggota DPRD Provinsi Maluku, dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang baru dilantik. Masih ada sembilan kabupaten kota lainnya yang belum melantik anggota DPRD terpilih. Sejauh ini pula belum ada informasi soal anggota DPRD di Maluku yang menggadaikan SK pelantikannya sebagaimana yang dilakukan wakil rakyat di beberapa daerah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com