Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan dari PPP Boleh Gadaikan SK dengan Batas Kredit Rp 300 Juta

Kompas.com - 24/09/2014, 09:48 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diizinkan untuk mengambil kredit di bank daerah dengan agunan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Ketua Fraksi PPP Pamekasan, Muhammad Sahur, menjelaskan, sembilan anggota fraksi sudah diizinkan untuk menggadaikan SK pengangkatan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Pamekasan. Namun pengambilan kredit dibatasi oleh DPC PPP.

"Maksimal kredit yang diambil masing-masing anggota Rp. 300 juta," kata Muhammad Sahur, Rabu (24/9/2014).

Sahur menjelaskan, pengurus DPC PPP Pamekasan baru mengeluarkan rekomendasi pengambilan kredit Selasa kemarin dengan nomor surat 263/Mak/M-37/IX/2014, yang ditandatangani oleh Ketua DPC PPP Pamekasan, Nawari Toha, dan Sekretaris Umum Wazirul Jihad.

Hal itu karena partai masih mempertimbangkan besarnya tawaran kredit yang diberikan bank. Selain itu, partai masih mempertimbangkan kebutuhan masing-masing anggota di dalam menjalankan tugas kedewanan.

Sahur menjelaskan, hari ini sembilan anggota dewan yang akan mengajukan kredit akan diketahui kepastiannya. Sebab, tidak semua anggota fraksi yang akan mengambil kredit sampai Rp 300 juta.

Maskur Rasyid, anggota Fraksi PPP lainnya mengatakan, akan mengambil kredit di bank dengan agunan SK. Pinjaman itu akan digunakan untuk membayar utang dan tanggungan lainnya selama proses pencalonan di Pemilu Legislatif kemarin.

"Kita tahu bahwa proses Pileg kemarin banyak mengeluarkan biaya. Jadi pinjaman itu bisa untuk menutupi biaya selama kampanye kemarin," ungkap Maskur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com