Kepala Satuan Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Andi Asdar mengatakan, Syamsu ditangkap petugas di perumahan guru yang ada di lingkungan sekolah tersebut. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih jauh. Penjemputan itu karena sudah cukup bukti terkait aksi yang dilakukannya kepada korban," kata Andi Asdar.
Mantan Kapolsek Majauleng Wajo ini menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan Syamsu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu didukung oleh sejumlah alat bukti yang didapatkan tim penyidik, baik berupa visum maupun keterangan dari rekan korban yang melaporkan kasus persetubuhan tersebut.
"Karena bukti sudah cukup, Syamsu dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," terang Andi Asdar.
Sementara itu, perwakilan sekolah tempat Syamsu mengajar hingga kini masih tertutup, belum memberikan keterangan terkait kasus asusila itu. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone pun belum bersedia memberikan komentar.
Sebelumnya Syamsu dilaporkan muridnya dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi siswinya sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2013 serta pada September 2014 di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Tak kuasa menahan rasa malu setelah kejadian yang dialaminya itu, korban pun menceritakan ke orangtuanya. Korban dan orangtuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bone dan didampingi oleh Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone pada Rabu (17/9/2014) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.